Jual LW12-60 COUNCIL TOOL Fire Rake
Deskripsi : Jual LW12-60 COUNCIL TOOL Fire Rake
Sakha.co.id adalah distributor LW12-60 COUNCIL TOOL Fire Rake di Indonesia. COUNCIL TOOL sendiri merupakan perusahaan multinasional yang focus pada bisnis Safety Equipment
Spesifikasi :
Item # 8CCU0 Mfr. Model # LW12-60 Catalog Page # N/A UNSPSC # 46191605
Technical Specs | |
Item | : Fire Rake |
Handle Material | : Ash |
Handle Length | : 60″ |
Head Size | : 3-1/4″ L x 12″ W |
Head Material | : Steel |
Handle Design | : 4 Teeth |
Standards | : USFS Specifications |
Baca Juga : 880-8 MOON AMERICAN Adjustable Hydrant Wrench, Onebiz.id
Fire Safety adalah seperangkat praktik yang dimaksudkan untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran. Tindakan keselamatan kebakaran mencakup tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah penyalaan api yang tidak terkontrol, dan tindakan yang digunakan untuk membatasi perkembangan dan efek kebakaran setelah kebakaran tersebut dimulai.
Tindakan keselamatan kebakaran mencakup tindakan yang direncanakan selama konstruksi bangunan atau diterapkan dalam struktur yang sudah berdiri, dan yang diajarkan kepada penghuni bangunan.
Ancaman terhadap keselamatan kebakaran biasa disebut dengan bahaya kebakaran. Bahaya kebakaran dapat mencakup situasi yang meningkatkan kemungkinan kebakaran atau dapat menghalangi jalan keluar jika terjadi kebakaran.
Keamanan kebakaran seringkali menjadi komponen keamanan bangunan. Mereka yang memeriksa bangunan untuk pelanggaran Kode Kebakaran dan pergi ke sekolah untuk mendidik anak-anak tentang topik Keselamatan Kebakaran adalah anggota pemadam kebakaran yang dikenal sebagai Petugas Pencegahan Kebakaran. Kepala Petugas Pencegahan Kebakaran atau Kepala Pencegahan Kebakaran biasanya akan melatih pendatang baru di Divisi Pencegahan Kebakaran dan juga dapat melakukan inspeksi atau membuat presentasi.
Alat Pelindung Diri (APD) adalah pakaian pelindung, helm, kacamata, atau pakaian atau perlengkapan lainnya yang dirancang untuk melindungi tubuh pemakainya dari cedera atau infeksi. Bahaya yang ditangani oleh peralatan pelindung termasuk fisik, listrik, panas, bahan kimia, bahaya hayati, dan partikel yang terbawa udara. Peralatan pelindung dapat dipakai untuk tujuan keselamatan dan kesehatan kerja terkait pekerjaan, serta untuk olahraga dan kegiatan rekreasi lainnya. “Pakaian pelindung” diterapkan pada kategori pakaian tradisional, dan “perlengkapan pelindung” berlaku untuk item seperti pembalut, pelindung, perisai, atau topeng, dan lain-lain.
Reviews
There are no reviews yet.