Jual 35GX46 GRAINGER APPROVED Fire Extinguisher Cabinet
Deskripsi : Jual 35GX46 GRAINGER APPROVED Fire Extinguisher Cabinet
Sakha.co.id adalah distributor 35GX46 GRAINGER APPROVED Fire Extinguisher Cabinet di Indonesia. GRAINGER APPROVED sendiri merupakan perusahaan multinasional yang focus pada bisnis Safety Equipment
Spesifikasi :
Item # 35GX46 Mfr. Model # 35GX46 Catalog Page # 1880 UNSPSC # 46191601
Product Details
Heavy-gauge steel cabinet provides easy access in an emergency. Excellent for use in offices, warehouses, etc. For indoor use only.
Technical Specs | |
Item | : Fire Extinguisher Cabinet |
Mounting Style | : Surface Mount |
Indoor/Outdoor | : Indoor |
Capacity | : 30 lb. |
Height | : 30-11/16″ |
Width | : 12-5/8″ |
Depth | : 11″ |
Cabinet Material | : Cold Rolled Sheet |
Window Material | : Tempered Glass |
Cabinet Color | : Cream |
Window Color | : Clear |
Includes | : (2) Magnetic Steel, (4) Glass Steel Clamps, Tempered Glass, Aluminum Handle, (3) Screws, (3) Plastic Anchors |
Baca Juga : 35GX44 GRAINGER APPROVED Fire Extinguisher Cabinet, Onebiz.id
Fire Safety adalah seperangkat praktik yang dimaksudkan untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran. Tindakan keselamatan kebakaran mencakup tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah penyalaan api yang tidak terkontrol, dan tindakan yang digunakan untuk membatasi perkembangan dan efek kebakaran setelah kebakaran tersebut dimulai.
Tindakan keselamatan kebakaran mencakup tindakan yang direncanakan selama konstruksi bangunan atau diterapkan dalam struktur yang sudah berdiri, dan yang diajarkan kepada penghuni bangunan.
Ancaman terhadap keselamatan kebakaran biasa disebut dengan bahaya kebakaran. Bahaya kebakaran dapat mencakup situasi yang meningkatkan kemungkinan kebakaran atau dapat menghalangi jalan keluar jika terjadi kebakaran.
Keamanan kebakaran seringkali menjadi komponen keamanan bangunan. Mereka yang memeriksa bangunan untuk pelanggaran Kode Kebakaran dan pergi ke sekolah untuk mendidik anak-anak tentang topik Keselamatan Kebakaran adalah anggota pemadam kebakaran yang dikenal sebagai Petugas Pencegahan Kebakaran. Kepala Petugas Pencegahan Kebakaran atau Kepala Pencegahan Kebakaran biasanya akan melatih pendatang baru di Divisi Pencegahan Kebakaran dan juga dapat melakukan inspeksi atau membuat presentasi.
Alat Pelindung Diri (APD) adalah pakaian pelindung, helm, kacamata, atau pakaian atau perlengkapan lainnya yang dirancang untuk melindungi tubuh pemakainya dari cedera atau infeksi. Bahaya yang ditangani oleh peralatan pelindung termasuk fisik, listrik, panas, bahan kimia, bahaya hayati, dan partikel yang terbawa udara.
Reviews
There are no reviews yet.