Jual 1RK37 GRAINGER APPROVED Fire Extinguisher Cabinet
Deskripsi : Jual 1RK37 GRAINGER APPROVED Fire Extinguisher Cabinet
Sakha.co.id adalah distributor 1RK37 GRAINGER APPROVED Fire Extinguisher Cabinet di Indonesia. GRAINGER APPROVED sendiri merupakan perusahaan multinasional yang focus pada bisnis Safety Equipment
Spesifikasi :
Item # 1RK37 Mfr. Model # 1RK37 Catalog Page # 1880 UNSPSC # 24112401
Product Details
Featuring a tempered safety glass window, this cabinet includes a nonremovable handle and a keyed steel cam lock.
Technical Specs | |
Item | : Fire Extinguisher Cabinet |
Mounting Style | : Semi Recessed |
Indoor/Outdoor | : Indoor |
Capacity | : 5 lb. |
Height | : 20-3/4″ |
Width | : 11-3/4″ |
Depth | : 5-1/8″ |
Cabinet Material | : Galvanized Steel |
Window Material | : Tempered Glass |
Cabinet Color | : White |
Window Color | : Clear |
Wall Opening Depth | : 3-1/2″ |
Wall Opening Height | : 18-1/2″ |
Wall Opening Width | : 9-1/2″ |
Includes | : Keyed Cam Lock, Handle and Break Glass Decal |
Baca Juga : 105-20 WWC-H CATO Fire Extinguisher Cabinet, Onebiz.id
Fire Safety adalah seperangkat praktik yang dimaksudkan untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran. Tindakan keselamatan kebakaran mencakup tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah penyalaan api yang tidak terkontrol, dan tindakan yang digunakan untuk membatasi perkembangan dan efek kebakaran setelah kebakaran tersebut dimulai.
Tindakan keselamatan kebakaran mencakup tindakan yang direncanakan selama konstruksi bangunan atau diterapkan dalam struktur yang sudah berdiri, dan yang diajarkan kepada penghuni bangunan.
Ancaman terhadap keselamatan kebakaran biasa disebut dengan bahaya kebakaran. Bahaya kebakaran dapat mencakup situasi yang meningkatkan kemungkinan kebakaran atau dapat menghalangi jalan keluar jika terjadi kebakaran.
Keamanan kebakaran seringkali menjadi komponen keamanan bangunan. Mereka yang memeriksa bangunan untuk pelanggaran Kode Kebakaran dan pergi ke sekolah untuk mendidik anak-anak tentang topik Keselamatan Kebakaran adalah anggota pemadam kebakaran yang dikenal sebagai Petugas Pencegahan Kebakaran. Kepala Petugas Pencegahan Kebakaran atau Kepala Pencegahan Kebakaran biasanya akan melatih pendatang baru di Divisi Pencegahan Kebakaran dan juga dapat melakukan inspeksi atau membuat presentasi.
Alat Pelindung Diri (APD) adalah pakaian pelindung, helm, kacamata, atau pakaian atau perlengkapan lainnya yang dirancang untuk melindungi tubuh pemakainya dari cedera atau infeksi. Bahaya yang ditangani oleh peralatan pelindung termasuk fisik, listrik, panas, bahan kimia, bahaya hayati, dan partikel yang terbawa udara.
Reviews
There are no reviews yet.